Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. |
Taktik Lampung - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tingkat SMA di Provinsi Lampung, pada 18 hingga 20 Juni 2109 lalu. Berdasarkan petunjuk teknis atau juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, diketahui tidak memiliki dasar hukum.
Temuan Ombudsman beberapa waktu lalu, pelanggaran tidak hanya sebatas substansi atau regulasi yang diatur dalam juknis.
Peraturan Gubernur atau Pergub yang seharusnya menjadi dasar hukum juknis PPDB SMA, baru disusun dan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi, Jumat (21/6) pagi tadi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan, berdasarkan temuan dan laporan masyarakat, Ombudsman merekomendasikan tindakan korektif kepada Gubernur Lampung.
“Di antaranya meminta seluruh proses PPDB SMA di Provinsi Lampung dihentikan serta mengevaluasi dinas pendidikan,” kata Nur Rakhman, Jumat (21/6).
Kata dia, juknis yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan tanpa Pergub, dan telah merugikan banyak pihak serta menghabiskan banyak anggaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, mengaku telah berkonsultasi dengan gubernur terkait juknis PPDB SMA.
“Peraturan gubernur tentang PPDB di Lampung hari ini dievaluasi di Kemendagri, dan dijadwalkan terbit pada Senin mendatang,” ungkap Sulpakar.
Sulpakar mengatakan, siswa yang telah mendaftar pada PPDB sebelumnya, tidak akan dianulir.(TL/*)
0 Comments