Kemenpan RB Apresiasi Berdirinya Mal Pelayanan Publik di Lampung

Asisten Deputi Kemenpan RB, Noviana Adriana menerima cindera mata dari Pemprov Lampung usai menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Implementasi Pelayanan Publik di Ruang Abung Balai Keratun, Rabu (3/7/2019). Foto.Humas

Taktik Lampung - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi mendorong Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung untuk melakukan inovasi pelayanan publik, salah satunya dengan mendirikan mal pelayanan publik seperti yang sudah diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia.

Diketahui, Mal pelayanan publik merupakan sinergi dari berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, BUMN/BUMN bahkan swasta. Mal Pelayanan Publik di dalamnya tersedia berbagai jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat secara integratif. Dengan demikian masyarakat tidak direpotkan lagi dengan birokrasi yang selama ini dianggap berbelit.

Demikian diungkapkan Asisten Deputi Kemenpan RB, Noviana Adriana saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Implementasi Pelayanan Publik, Rabu (3/7/2019) di Ruang Abung Balai Keratun.

“Lampung sudah masuk top 99 ide pelayanan publik dengan inovasi layanan Rumah Sakit Keliling yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Untuk itu berlomba-lomba lah dalam kompetisi dan inovasi. Kita ingin mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan mengajak instansi dan pemda melakukan terobosan melalui berbagai hasil inovasi layanan,” katanya.

Selain itu, Noviana mengatakan untuk melihat sejauhmana program keberhasilan program tersebut organisasi perangkat daerah (OPD) hendaknya rutin melakukan survey secara berkala terhadap kepuasan masyarakat, minimal satu sekali sesuai dengan pedoman Kemenpan RB, jelasnya.

Sementara itu Asisten Bidang Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat mengatakan inovasi pelayanan publik merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan good governance sesuai dengan misi Gubernur Arinal ‘Rakyat Lampung Berjaya’.

Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kemenpan RB telah meluncurkan delapan program bidang pelayanan publik guna terwujudnya pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung guna kesejahteraan masyarakat Lampung.

"Sebagai ASN yang notabene-nya Pelayan Publik, Pelaksana Kebijakan Publik dan Perekat serta Pemersatu bangsa, hal terpenting yaitu berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat tanpa melihat status dan jabatan. Karena sudah merupakan keharusan dan kewajiban bagi kita untuk melayani masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang kita miliki," tegasnya. (TL/*/HMS)

Post a Comment

0 Comments