Pemprov Apresiasi Unila Raih Rekor MURI, Raih 26 Paten dalam Waktu 7 bulan 12 hari


Taktik Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi anugerah 26 paten yang diterima Universitas Lampung dari Museum Rekor Indonesia (MURI). Prestasi ini diharapkan mengembangkan inovasi dan meningkatkan daya saing daerah serta nilai tambah produk-produk daerah.

"Untuk itu, saya sangat mengapresiasi penganugerahan 26 paten dalam waktu 7 bulan 12 hari yang digagas Universitas Lampung, khususnya Fakultas Pertanian Universitas Lampung," ujar Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, dalam acara penganugerahan rekor muri perolehan paten terbanyak (26 paten) dalam waktu 7 bulan 12 hari kepada fakultas pertanian Universitas Lampung, di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Lampung, Kamis (22/8/2019).

Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa invensi ini diperoleh oleh para dosen/peneliti melalui rangkaian panjang penelitian, dengan harapan kedepan dapat dikomersialisasi melalui kerjasama dengan semua pihak yakni pemerintah dan dunia usaha. "Invensi ini menjadi arti strategis bagi Provinsi Lampung dan Indonesia, khususnya agar inventor memiliki jaminan dan kekuatan hukum atas perolehan invensinya, maka pengakuan Negara terhadap hak kekayaan intelektual berupa hak paten sangat penting," jelas Fahrizal.

Provinsi Lampung memiliki banyak keunggulan yang mendukung ketahanan pangan Nasional, baik ditingkat Nasional maupun Internasional, diantaranya sebagai penghasil Kopi, Lada dan cacau. Penghasil jagung dan singkong terbesar. pengekspor nanas internasional.

Dengan adanya hak paten ini, ujar Fahrizal, diharapkan menjadi kontribusi bagi pembangunan Lampung dan Nasional. "Untuk itu, saya mengajak untuk dapat bersinergi dengan Pemerintah guna mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya, salah satunya melalui program Petani Lampung Berjaya," jelasnya.

Fahrizal berharap paten ini dapat diterapkan dengan baik guna meningkatkan produktivitas produksi maupun peningkatan prosesi ditingkat hilir, meningkatkan pertanian dan membangun ekonomi Lampung yang berujung bagi kesejahteraan rakyat.

"Untuk itu, Pemerintah Provinsi Lampung sangat mendukung penelitian, ide dan inovasi dari Universitas Lampung. serta akan memfasilitasi melalui Balitbangda Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung agar ada pemikiran bersama dapat berjalan dengan baik antara Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan Dunia Usaha.

Dalam kesempatan itu, Manager MURI, Ridho Al-Amin, mengungkapkan bahwa Museum Rekor Indonesia (MURI) sangat mengapresiasi sebagai bentuk inovasi yang dihasilkan putra putri terbaik bangsa. "MURI sangat mengapresiasi hasil karya putra putri bangsa, dalam hal ini akan memberikan penghormatan dan penghargaan kepada Fakultas Pertanian Universitas Lampung atas 26 hak paten sederhana yang diperoleh dalam waktu 7 bulan 12 hari," jelasnya.

Rektor Universitas Lampung, Hasriadi Mat Akin menjelaskan bahwa sejak awal 2015, Universitas Lampung telah bertransformasi dari teaching ke riset university. Dan rekor muri 26 paten ini menunjukkan hasil bahwa Universitas Lampung sudah memantapkan diri di riset university. "Karena sebagai Riset University, Salah satu indikatornya adalah berupa hasil riset yang dapat dipatenkan," jelas Hasriadi.

Ia berharap agar hak paten ini tidak hanya dari fakultas Pertanian saja, tetapi juga harus didukung dengan seluruh fakultas di Universitas Lampung. "Paten ini juga sekaligus dalam mendukung Universitas dalam bersaing, baik ditingkat Nasional maupun Internasional. Dan saya ucapkan selamat kepada seluruh penerima paten, teruslah berkarya demi nusa dan bangsa, sesuai dengan moto universitas lampung yakni berkarya dan berinovasi untuk bangsa" ungkapnya.

Hak paten ini, ungkap Hasriadi, nantinya akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah dan dunia usaha.

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Irwan Syukri Banua mengatakan inovasi secara ringkas adalah invensi yang dikomersialisasi. Invensi diperoleh oleh para peneliti/dosen melalui rangkaian panjang penelitian dalam rangka memperoleh novelty/kebaruan dalam pengembangan cabang ilmu yang ditekuni oleh para Dosen/peneliti (inventor) tersebut.

Umumnya, dalam konteks komersialisasi, inventor harus bekerja sama dengan pihak industriawan atau pengusaha. Selajutnya, agar para inventor memiliki jaminan dan kekuatan hukum atas perolehan invensi atau temuannya, maka pengakuan negara terhadap hak kekayaan intelektual berupa hak paten sangat penting.

”Karena itu, FP Unila merasa terpanggil untuk melindungi para penelitinya secara hukum melalui perolehan hak paten. Alhamdulillah dalam waktu 7 bulan 12 hari memperoleh hak paten sederhana sebanyak 26 paten. Dan ini terbanyak dalam waktu singkat," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pada Umumnya untuk mendapatkan 1 hak paten memerlukan waktu 5-7 tahun lamanya. "Namun berkat semangat dari berbagai pihak, maka bisa mempercepat mendapatkan hak paten tersebut dalam waktu 7 bulan 12 hari," jelasnya. (TL/*/HMS)

Post a Comment

0 Comments