Koordinator KPKAD Provinsi Lampung Gindha Ansori,SH,MH |
Taktik Lampung - Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di 8 Kecamatan di wilayah Kota Bandar Lampung. dengan anggaran sebesar Rp 1,26 Triliun yang dikerjakan oleh PT Adhya Tirta Lampung akhir-akhir ini disoal oleh masyarakat.
Bukan hanya terkait dananya yang cukup besar tetapi proses pelaksanaanya yang terkesan amburadul yang diduga pekerjaan ini asal jadi.
Masyarakat cukup memahami kalau pelaksana pekerjaan harus membongkar beberapa titik fasilitas umum yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), contohnya harus membongkar trotoar atau saluran drainase yang tujuannya untuk menanam rangkaian piva yang menghubungkan saluran air dari rumah ke rumah nantinya.
Pembongkaran ini walaupun secara hukum dianggap merusak fasilitas umum yang dibangun dengan APBD, akan tetapi menjadi alasan pembenar bahwa untuk tujuan kepentingan yang lebih besar masyarakat dan hukum harus memakluminya.
Upaya pelaksana pekerjaan untuk mengembalikan kondisi bangunan seperti semula baik drainase ataupun trotoar yang dibongkar setelah piva ditanam, seharusnya dilakukan dengan benar dan sesuai dengan kondisi bangunan semula atau bahkan struktur bangunannya harus lebih kokoh dari semula, mengingat ada piva juga yang harus dilindungi dibawahnya.
Koordinator KPKAD Provinsi Lampung Gindha Ansori,SH,MH mengatakan, Kalau melihat dari video dan foto yang beredar, diduga proses pengembalian bangunan drainase atau trotoar yang ada tidak menjamin keselamatan pengguna jalan (pejalan kaki) dan ancaman untuk piva yang ditanam ditanah, karena pekerjaan dan bahannya diduga tidak sesuai spesifikasi. Bukankah proyek ini cukup luar biasa dananya, seharusnya pekerjaan dari hulu hingga hilir tidak menyisakan masalah termasuk merapihkan kembali tanah-tanah yang jalannya belum ada trotoarnya.
Upaya finalisasi pekerjaan ini termasuk merapihkan lapangan bekas galian yang pernah digunakan, ini bertujuan untuk keselamatan pengguna jalan.
Di samping itu dengan beredarnya video dan foto yang menunjukkan pekerjaan yang dikerjakan diduga asal-asalan, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) mendesak penegak hukum untuk melakukan upaya preventif (pencegahan) dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyelidikan dengan cara monitoring di lapangan terhadap pekerjaan dimaksud hingga selesai.(TL/*)
0 Comments