Tidak Berikan Pelayanan Publik, FSBS Bandar Lampung Adukan Lurah Sukarame Baru ke Ombudsman RI.


Taktik Lampung - Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Camat Sukarame melalui pihak kelurahan Sukarame Baru kota Bandar Lampung mendapatkan respon tegas dari warga setempat pasalnya pihak kelurahan enggan menerbitkan Pengajuan surat Keterangan domisili yang disampaikan oleh warga bernama Aan.

Lurah Sukarame baru dinilai tidak mengindahkan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dijelaskan oleh saudara Aan yang merupakan Warga Sukarame Baru dan juga Ketua Forum Serikat Buruh Sejahtera Kota Bandar Lampung bahwa dirinya sangat  kecewa kepada lurah Sukarame Baru Bp Nova  di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung (Rabu, 18/09) terkait  fungsi pelayanan Lurah Sukarame Baru kepada warga yang tidak dijalankan. 

"Saya sangat kecewa atas tata cara dan pelaksanaan pelayanan publik oleh bapak Nova selaku Lurah Sukarame Baru, kemarin (Selasa, 17/09) saya datang ke kantor kelurahan Sukarame Baru Pkl 09.30 WIB dan untuk mengajukan penerbitan surat keterangan Domisili alamat Sekretariat Forum Serikat Buruh Sejahtera (FSBS) Kota Bandar Lampung yang akan saya gunakan melengkapi syarat pencatatan Organisasi pekerja ke Badan Kesbangpol Kota,  awalnya bertemu Bapak Eko selaku Sekretaris Kelurahan, disarankan untuk bertemu langsung ke Lurah". Ungkap Aan

Lanjut Aan, tidak lama  dirinya bertemu dengan Lurah Sukarame Baru sangat terkejut setelah Lurah menyampaikan tidak akan melayani jika tidak ada Berkas PBB. 

Seno Aji menambahkan kronologis kejadian bahwa pada hari yang sama saya dan Aan datang kembali ke kantor kelurahan Pkl.13.00 WIB, pada kesempatan tersebut Seno aji dan Aan bertemu langsung dengan Camat Sukarame  yaitu Zolahudin Alzam Zami dan Lurah Sukarame baru Nova Eka, dalam pertemuan tersebut Nova Eka menyampaikan bahwa pihaknya diberikan target capaian pemungutan atas pembayaran PBB Warga Sebesar kurang lebih 1,1 Milyar Rupiah oleh Camat Sukarame, karena target tersebut baru terealisasi 300 juta maka lurah Sukarame baru tidak bisa melayani warga yang akan mengurus administrasi tanpa menunjukan bukti PBB, pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Aan melalui pertanyaan kepada Nova Eka dan Zolahudin 

"apakah penekanan terhadap penarikan atas pembayaran PBB menjadi tugas dari pihak Lurah, kalau menjadi beban tugas seharusnya ada sosialisasi dengan warga terhadap objek pajak yang harus didaftarkan maupun yang sudah terdaftar, jika memang ada aturan hukum yang mengatur standar pelayanan publik harus menyertakan bukti PBB mohon sebutkan, justru pihak Lurah Sukarame menjawab dengan nada tinggi kamu jangan cari-cari kesalahan saya, urus saja ke Dinas Pendapatan Daerah", terang Seno Aji yang merupakan Anggota Forum serikat Buruh Sejahtera Kota Bandar Lampung.

Lanjut Seno Aji, bahwa "Lurah bersama camat Sukarame tidak mengamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang dijabarkan pada peraturan penjelasan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2012 tentang ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi barang, jasa dan administrasi atau dokumen kenegaraan, 

"harapan kami dengan dilaporkanya sengketa pelayanan publik tersebut ke ombudsman RI perwakilan Lampung pihak kelurahan dapat mengeluarkan surat keterangan domisili untuk kepentingan organisasi kami, dan mampu menjadi tolak ukur dan perbaikan agar pelayanan publik yang di laksanakan mampu berjalan dengan baik, akuntabel, adil, transparan, terbuka, mudah, cepat proposional" tutup Seno Aji.

Laporan Pengurus FSBS Bandar Lampung diterima oleh bagian verifikasi data dan informasi Ombudsman RI Hardian Ruswan, S,I.P. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments