Taktik Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Kepala Badan Kesbangpol Fitter Syahboedin menerima berkas 7 poin kesepakatan bersama dari para tokoh Lampung, di Rumah Makan Kayu, Senin (30/9/2019).
Tujuh poin pernyataan tersebut dibacakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Dr. KH. Khairuddin Tahmid berdasarkan perkembangan situasi terakhir kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Hal ini terkait Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kontroversi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP serta RUU lainnya.
Ketujuh point pernyataan itu, yakni agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas kehidupan sosial dan politik serta memelihara persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilandasi semangat untuk menjaga kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal lka.
Kemudian, membuka ruang dialog kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan norma etika dan hukum yang berlaku.
"Seluruh elemen masyarakat juga harus menjaga dan memperkuat semangat persatuan dan kesatuan dengan cara mempererat tali silaturahmi sesama anak bangsa, menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya Lampung dalam setiap aktivitas sosial masyarakat.
"Lalu, menjauhi pertengkaran/caci maki/hujat menghujat, perpecahan/pertikaian dan tindakan lain yang dapat mengganggu dan mencederai ketentraman dan harmoni sosial dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujar Khairuddin.
Selanjutnya, seluruh elemen masyarakat bersikap dan bertindak Iebih bijak dan arif dalam memahami serta menyikapi berbagai informasi yang beredar dengan senantiasa melakukan klarifikasi/tabayyun dan tidak melakukan aksi-aksi yang melawan hukum yang kontra produktif.
"Kemudian mengedepankan dialog konstruktif dan menghargai perbedaan dalam penyelesaian persoalan sosial dan hukum yang dihadapi masyarakat," katanya.
Para tokoh juga menyeru dan mengajak untuk menempuh jalur hukum secara konstitusional apabila terdapat produk hukum/Undang-undang yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan ditempuh melalui jalur hukum/prosedur hukum yang berlaku.
"Meminta kepada aparat penegak hukum terhadap tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, hukum, adat, susila, kepatutan yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional/kerukunan umat harus dilakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan memperhatikan hak asasi manusia," ujarnya.
Atas nama Gubernur, Fitter Syahboedin mengapresiasi langkah para tokoh tersebut yang terus mengawal jalannya situasi ujuk rasa sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif.
Berkas tersebut ditandatangani oleh para ulama, cendekiawan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan media massa.
Adapun para tokoh yang melakukan penandatanganan berkas Pernyataan Kesepahaman tersebut yakni Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Dr. KH. Khairuddin Tahmid, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung H.M. Irpandi, Ketua PW Muhammadiyah Provinsi Lampung Prof. Dr. Marzuki Noor, MS dan Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim (ICMI) Provinsi Lampung Prof. Dr. Ir. M Yusuf S Barusman, M.B.A.
Lalu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung Prof. Dr. H. M. Damrah Khoir, MA, Wakil Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Lampung (FOKMAL) Provinsi Lampung Salahtieli Daeli, SH, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Lampung M. Iqbal Rasyid, SH, M.Hum dan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Lampung Prof. Dr. Sunarto, SH., MH.
Kemudian, Sekretaris Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Lampung Pdt. Samuel D.Luas, S.Th, Sekretaris PW Gerakan Pemuda (GP Ansor) Provinsi Lampung Tajudin Nur, M.Sos, dan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung H. Nizwar, SE.(TL/*/HMS)
0 Comments