Taktik Lampung - Setelah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan aksi solidaritas dengan nasib Jumraini, seorang perawat Lampung Utara tersandung kasus hukum karena diduga melakukan malapraktik. Membuat Anggota DPR RI Fraksi PDI P Lampung I Komang Koheri prihatin
"Kami prihatin. Saya meminta agar Jumraini dapat ditangguhkan, yang saat ini sedang menjalani proses hukum dengan tuduhan telah melakukan Malpraktek," kata I Komang dalam siaran persnya, Kamis (3/9/2019)
Komang berharap Jumraini dapat dilakukan penangguhan. Pasalnya, dirinya sedih sekali mendengar kabar ini. Disaat peran perawat penting bagi masyarakat khususnya dalam mengayomi pasien. Namun menjadi tersangka dalam malapraktik.
Pelayanan keperawatan, kata Komang, adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat.
"Apalagi perawat adalah salah satu tenaga kesehatan yang bertanggung jawab terhadap klien. Perawat adalah tenaga kesehatan yang paling sering berada di dekat klien. Karena peran perawat yang begitu penting, maka dibutuhkan," tegas Komang
Sebelumnya, unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan Perawat se-Provinsi Lampung, yang tergabung pada Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), di Kantor PN Kotabumi dan Pemkab Lampung Utara dalam rangka menuntut pembebasan rekan seprofesinya berjalan aman dan damai, Kamis (3/10).
Dalam orasinya para peserta aksi menyampaikan 5 tuntutan diantaranya, mereka meminta, kepada aparat penegak hukum untuk membebaskan Jumarani, rekan perawat yang saat ini sedang menjalani proses hukum dengan tuduhan telah melakukan Malpraktek.(TL/*)
0 Comments