Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Gindha Ansori Wayka,SH.,MH, (Foto.ist) |
Taktik Lampung - Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah ( KPKAD) Gindha Ansori Wayka,SH.,MH, menyoal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung yang terjadi pada Kamis 10 Oktober 2019 terhadap staf Inspektorat Provinsi Lampung terkait Penerapan Pasal oleh Penyidik yang terkesan diskriminatif dan diduga janggal.
Hal ini disebabkan oleh implementasi Pasal yang dikenakan yakni Pasal 11 dan 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diduga hanya dikenakan bagi penerima saja, sementara pemberi tidak ditangkap.
Masyarakat menilai OTT yang dilakukan oleh Krimsus Polda Lampung berbeda Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dimana pemberi dan penerima suap di tangkap dan ditahan, padahal Pasal yang dikenakan relatif sama dan berlapis.
Pada dasarnya terhadap Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi tidak menempatkan orang yang memberi sebagai "korban" karena jelas kepentingannya dua arah dimana pemberi suap ada kepentingannya yakni diduga untuk menghilangkan sifat dari hasil temuan Inspektorat, bukan kepentingan satu arah (inspektorat saja).
Jika Aparat Penegak hukum menempatkan kepentingan dan kedudukan hukum pemberi suap sebagai "korban", maka rumusan peristiwa hukum yang disimpulkan penyidik masuk dalam rumusan perbuatan pemerasan sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bukan masuk pada rumusan perbuatan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Di dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dijelaskan “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Idealnya Pasal yang diterapkan oleh Penyidik harusnya menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Mengapa menurut hemat kami pemberi suap dalam hal ini oknum Dinas Perindustrian Provinsi Lampung harus juga dikenakan pidana sebagai gratifikasi dan diperlakukan sama hukumnya dengan pelaku, karena pemberi suap diduga memberikan sejumlah uang itu terkait dengan kewajibannya yang tidak sesuai dengan Undang-Undang berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung.
Pemberi suap diduga telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) yang menjelaskan bahwa "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya".
Selain itu pemberi suap diduga telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf (b) yang menjelaskan bahwa "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya";
Sehingga jika Penyidik enggan dalam menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) dan Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, maka tidak elok dan tidak manusiawi menerapkan Pasal 11 dan 12 huruf (e) kepada Pelaku, tetapi lebih tepatnya penyidik menerapkan Pasal 368 Ayat (1) KUHP.
Oleh karena hukum ini berdiri dan hadir di dalam hati nurani dan budi pekerti manusia, maka hukum yang di wakili oleh aparatnya sebagai hukum dalam arti petugas, harus memberikan kesempatan dalam mengimplementasikan asasnya yakni asas Equality Before The Law (setiap manusia sama haknya dihadapan Hukum).(TL/*)
0 Comments