Gubernur Arinal Dorong Forum Komunikasi Perpupukan Selesaikan Masalah Pupuk di Lampung


Taktik Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendorong Forum Komunikasi Perpupukan Provinsi Lampung menyelesaikan permasalahan dalam proses penyediaan, peredaran dan penggunaan pupuk subsidi untuk mendukung Program Kartu Petani Berjaya (PKPB). 

Pesan Gubernur Arinal ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Taufik Hidayat saat membuka Forum Komunikasi Perpupukan Provinsi Lampung Tahun 2019 di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Kamis (28/11/2019).

Forum ini juga membahas Penguatan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota selaku Ketua KP3 Kabupaten/Kota guna mendukung PKPB. 

"PKPB merupakan solusi bagi permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi dilapangan baik terkait jumlah maksimal luas Iahan penerima pupuk subsidi maupun pengambilan pupuk berdasarkan pengecer yang telah ditentukan," ujar Taufik.

Taufik mengatakan pada tahun tahun 2019 ini, alokasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung di antaranya Urea sebanyak 255.377 ton, SP-36 sebanyak 41.640 ton, ZA sebanyak 13.960 ton, NPK sebanyak 129.611,04 ton dan Organik sebanyak 13.270,36 ton dengan total subsidi sebesar Rp1,4 Triliun. 

"Dalam rangka penyempurnaan mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari penyalur di Iini IV ke kelompok tani/petani, maka perlu dilakukan perencanaan kebutuhan pupuk yang didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi," katanya. 

Taufik melanjutkan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, maka kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan riil petani, pekebun, peternak dan petambak. 

"Dimana kebutuhan ini kemudian disusun secara berkelompok dalam bentuk RDKK yang disusun berdasarkan kebutuhan pupuk masing-masing lahan dan komoditi," ujarnya. 

Pupuk subsidi ini, sambung Taufik, diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan dan atau subsektor perkebunan, atau subsektor holtikultura ataupun subsektor peternakan dengan luasan maksimal 2 ha dan petambak dengan luasan maksimal 1 ha. 

Namun demikian, Taufik menjelaskan berdasarkan hasil review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung dalam mendukung Ketahanan Pangan, masih terdapat beberapa persoalan distribusi pupuk bersubsidi dilapangan.

Disebutkan Taufik, antara lain masih terdapat nama-nama petani yang sudah meninggal masih tercantum dalam penerima pupuk subsidi dan masih terdapat petani yang membuat RDKK melebihi ketentuan 2 ha. 

"Selain itu, berdasarkan uji petik yang dilakukan kepada distributor dan pengecer masih dijumpai belum adanya rekapitulasi penyaluran pupuk bersubsidi sebagai kartu kendali penyaluran pupuk. Lalu masih ada petani yang membeli pupuk bersubsidi belum sesuai dengan pengecer yang telah ditentukan," katanya. 

Untuk itu, kata Taufik, perlu menjadi perhatian bagi para KP3 Kabupaten/Kecamatan, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Distributor dan Pengecer, Gapoktan dan Poktan agar pelaksanaan dilapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam proses penyusunan RDKK sampai kepada pelaporan pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi. 

"Khusus kepada distributor dan pengecer, agar distributor wajib menjamin ketersediaan stock paling sedikit untuk kebutuhan 2 minggu kedepan dan pengecer wajib menjamin ketersediaan stock paling sedikit untuk kebutuhan 1 minggu kedepan sesuai dengan rencana kebutuhan pupuk yang telah ditetapkan sehingga kelangkaan pupuk dimusim tanam dapat dihindari," ujarnya. 

Melalui PKPB, Taufik menyebutkan nantinya dapat membantu para petani dalam mengatasi kebutuhan sarana produksi, akses keuangan, pembinaan manajemen usaha dan teknologi, budidaya.

Selain itu, terhadap penanganan panen dan pasca panen, pemasaran hasil, jaminan sosial dan beasiswa pendidikan bagi anak petani berprestasi yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi bidang pertanian. 

"Pada tahap awal database petani untuk keanggotaan KPB diambil dari petani-petani yang tergabung dalam penerimaan pupuk subsidi pola billing system dan sumber-sumber lainnya antara lain data e-RDKK," katanya. 

Taufik meminta kepada para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan dorongan seluruh jajaran sampai dengan Kecamatan untuk memfasilitasi penyiapan Data Non Elektronik dan dukungan anggaran untuk kinerja KP3. 

"Database KPB diinput berdasarkan NIK masing-masing peserta KPB dan terintegrasi dengan data distributor dan pengecer di masing masing petani," tandasnya.(TL/*/HMS)

Post a Comment

0 Comments