Taktik Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2020 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, di Hotel Novotel Bandar Lampung, Kamis (21/11/2019).
DIPA yang diserahkan menunjukkan kekuatan fiskal Lampung yang mencapai Rp 43.23 triliun, yang diperoleh dari total anggaran APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Acara Penyerahan DIPA Petikan Tahun Anggaran 2020 tersebut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, Perangkat Daerah serta Instansi Vertikal Provinsi Lampung serta Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa Presiden telah melakukan transfer Anggaran kepada Gubernur se-Indonesia pada tanggal 14 November 2019.
Selaku Wakil Pemerintah pusat di daerah, Gubernur bertugas untuk menyerahkan DIPA APBN kepada seluruh Satuan Kerja dan Instansi Vertikal, Pemerintah Kabupaten / Kota di Provinsi Lampung.
Alokasi DIPA Provinsi Lampung untuk APBN Tahun 2020 sebesar Rp10.762 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan dari Rp9.971 triliun atau 7.92% dari APBN awal tahun 2019.
Menurut Gubernur, dukungan alokasi dari APBD Provinsi Lampung Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp7.7 triliun sehingga kapasitas fiskal di Provinsi Lampung dari APBN dan APBD sebesar Rp 18.45 triliun belum termasuk APBD Kabupaten/kota dengan total alokasi diperkirakan sebesar Rp 24.77 triliun. Sehingga total kekuatan fiskal Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2020 termasuk Kabupaten/Kota sebesar Rp 43.23 triliun dengan peningkatan sebesar 4.19% dari Tahun 2019 sebesar Rp 41.52 Triliun.
“Kekuatan fiskal tersebut tentunya sangat kita harapkan dapat menjadi stimulan dalam proses pembangunan yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi dilakukan bersama – sama oleh seluruh masyarakat, terutama penggerak investasi dari kalangan swasta sehingga hasil pembangunan yang diinterpretasikan melalui indikator nilai Produk Domestik Bruto ( PDB) dapat meningkat dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat secara merata”, jelas Gubernur.
Untuk mencapai hal tersebut Gubernur menegaskan perlunya adanya upaya – upaya untuk terus membangun sinergitas antara program – program pemerintah pusat, pemerintah Provinsi, dan Pemrintah Kabupaten / Kota.
Upaya – upaya membangun sinergitas tersebut, menurut Gubernur, dapat dilakukan melalui forum – forum koordinasi dalam penyusunan perencanaan dan pelaksaanan di tingkat lembaga.
"Kita bangun Lampung dengan satu kesatuan yang utuh jauhi tindakan korupsi, kerja cepat, kerja keras dan kerja produktif serta pastikan anggaran yang tersedia diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan dan kita wujudkan lampung bangkit berjaya”, kata Gubernur Arinal.
Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Tema Pembangunan Tahun 2020 yang bertajuk “Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Melanjutkan Pembangunan Ekonomi Untuk Mengurangi Kemiskinan”, dengan fokus pembangunan pada pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), pembangunan infrastruktur, pertanian dalam arti luas, penciptaan lapangan kerja, reformasi birokrasi, serta pembangunan berkelanjutan dan mitigasi bencana.
Kemudian dalam melaksanakan pembangunan, Pemerintah Provinsi Lampung telah berkomitmen untuk semakin intensif melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap penyerapan anggaran dan pelaksanaan program/kegiatan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya nyata mendorong penguatan fungsi Anggaran Pemerintah sebagai penggerak perekonomian sektor riil. “Kepada semua yang hadir, saya juga mengajak untuk selalu bekerjasama dan saling mendukung, dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara, terutama mencapai Visi Rakyat Lampung Berjaya, kehidupan masyarakat yang aman, berbudaya, maju dan berdaya saing, serta sejahtera," ujar Arinal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pembendaharaan Provinsi Lampung Sofandi Arifin melaporkan Alokasi Dana TKDD TA2020 se-Provinsi Lampung sebesar Rp23,42 triliun dengan rincian Alokasi DAU sebesar Rp 13,55 truliun, Alokasi DAK Fisik sebesar Rp.2,61 triliun, Alokasi DAK Non Fisik sebesar Rp4,16 triliun, Alokasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp.590,55 miliar, Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 2,45 triliun, Dan DID Yang diberikan untuk 15 Kabupaten/Kota sebesar Rp. 454,58 miliar.
Sofian mengimbau kepada para Kepala Satuan Kerja untuk melakukan beberapa langkah strategis yaitu pertama, mempercepat penetapan pejabat Pembendaharaan, yakni KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara.
Kedua, menyusun time frame of budget execution atau kalender kegiatan setiap satker yang tepat. Ketiga, melakukan lelang/pengadaan barang dan jasa khususnya yang berasal dari belanja barang dan modal pada awal tahun.
Keempat, mengajukan Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan sesuai perkiraan kebutuhan. Kelima mempersiapkan kapasitas SDM pengelola keuangan untuk merespon berbagai perkembangan IT Dalam pengelolaan keuangan dan perubahan peraturan dalam mekanisme pencairan APBN yang dinamis. (TL/*/HMS)
0 Comments