Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi, Gubernur Arinal Sambut Baik Kelanjutan Pembangunan Kotabaru dan Masjid Raya Berskala Nasional


Taktik Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresiasi dan menyambut baik sejumlah masukan DPRD yang disampaikan dalam pemandangan umum 8 fraksi terhadap Raperda APBD Provinsi Lampung TA 2020.

Masukan tersebut di antaranya lanjutan Pembangunan Kota Baru dan perlu dibangunnya Masjid Raya berskala Nasional di Lampung. Apresiasi Gubernur tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian Jawaban Gubernur Lampung atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Provinsi Lampung TA 2020, di Ruang Sidang DPRD, Gedung DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Selasa (19/11/2019).

“Untuk mencapai misi pertama RPJMD Provinsi Lampung 2019-2024, Kami sependapat dengan Dewan Yang Terhormat dimana Provinsi Lampung harus memiliki Masjid Raya berskala Nasional yang akan menjadi ikon daerah, bercirikan detail khas budaya dan kearifan lokal masyarakat Lampung," ujar Gubernur.

Untuk itu, lanjut Gubernur, konsep perencanaan pembangunannya akan disusun secara matang dan diharapkan pada proses pembangunannya mendapat dukungan dari tokoh-tokoh terbaik daerah Provinsi Lampung dan seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Gubernur Arinal, apa yang akan dilakukan ini sejalan dengan Visi Rakyat Lampung Berjaya yang telah dicanangkan. Selain masukan soal Masjid Raya, Gubernur juga sependapat terhadap masukan beberapa fraksi DPRD terkait lanjutan Pembangunan Kota Baru. 

Seiring dengan pesatnya pembangunan di sekitar wilayah Kota Baru dan keberadaan jalan tol trans-Sumatera (JTTS) gerbang Kota Baru telah menjadi akses utama keluar-masuk perlintasan antarkota. "Pada tahun 2020, Pemerintah Daerah akan mengawalinya dengan kegiatan penataan peruntukan lahan di wilayah Kota Baru. Pemerintah juga akan melakukan meninjau ulang terhadap Masterplan Kota Baru, sehingga pengembangan Kota Baru tidak hanya diarahkan untuk pembangunan gedung perkantoran, namun akan dilengkapi dengan pusat-pusat kegiatan berciri kawasan perkotaan,” jelas Gubernur.

Gubernur Arinal juga menjelaskan bahwa pembangunan daerah perlu memperhatikan aspek keseimbangan antar wilayah dan antar kelompok masyarakat. Tidak hanya pembangunan diwilayah diperkotaan, pembangunan juga perlu menyentuh masyarakat Lampung yang tinggal di perdesaan. 

“Program Kartu Petani Berjaya (KPB) merupakan bagian dari 33 Agenda Kerja Pemerintah Daerah. Pada tahun 2020, Program Kartu Petani Berjaya (KPB) telah diimplementasikan melalui integrasi program dan kegiatan lintas perangkat daerah, yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani Lampung," ujarnya.

Kegiatan tersebut antara lain dengan pemberian penjaminan modal, asuransi pertanian, beasiswa bagi anak petani, perbaikan jaringan irigasi, pemberian bibit/benih, hingga pemasaran produk pertanian.

Gubernur mengucapkan terima kasih atas perhatian, saran dan masukan yang disampaikan oleh beberapa fraksi DPRD untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. “Pada prinsipnya saya sependapat dengan apa yang telah disampaikan anggota Dewan yang terhormat, oleh karenanya Pemerintah Provinsi Lampung akan terus meningkatkan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan, baik penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah,” ujarnya.

Sedangkan dalam rangka pencapaian target PAD secara lebih optimal, jelas Gubernur Arinal, Pemerintah Daerah akan terus melakukan inovasi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, serta mengoptimalkan peran BUMD dengan memperluas skala bisnis di bidang pariwisata, energi, pertanian, transportasi dan jasa lainnya. 

“Dalam rangka menghadapi adanya tantangan dalam pengelolaan anggaran dan terjaganya kualitas belanja daerah; Pemerintah daerah juga konsisten untuk melanjutkan kebijakan untuk mengoptimalkan anggaran belanja," jelasnya.

Gubernur juga menyoroti Belanja Daerah, yang memiliki komposisi Belanja Tidak Langsung (BTL) 63,69 persen; dan Belanja Langsung (BL) 36,31 persen. Di sisi BTL komponen terbesar, adalah: Pertama, Belanja Pegawai sebesar Rp1,902 triliun, Kedua, Belanja Hibah sebesar Rp1,526 triliun dan Ketiga, pada tahun 2020 mendatang, Pemerintah Provinsi Lampung tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp1,454 triliun.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sebesar 30,78 persen dari total Belanja Daerah, yang terdiri atas Belanja Langsung pada Dinas Pendidikan sebesar Rp681 miliar dan Alokasi Dana BOS Bidang Pendidikan sebesar Rp1,4 triliun serta Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp285 miliar pada kelompok Belanja Tidak Langsung. 

Demikian pula dengan alokasi belanja fungsi kesehatan, pada Rancangan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 telah dialokasikan dana fungsi kesehatan yang mencapai 10,39 persen dari Total Belanja Daerah di luar gaji pegawai; tersebar pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Abdoel Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa; serta pelaksanaan program/kegiatan fungsi Kesehatan di OPD Lainnya, termasuk komponen Belanja Tidak Langsung yang memiliki fungsi kesehatan.

Selanjutnya, di sisi Penerimaaan Pembiayaan terdapat perkiraan penerimaan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2019 sebesar Rp85 miliar Rupiah. Sedangkan, Pengeluaran Pembiayaan dirancang sebesar Rp195,180 miliar. Penyertaan Modal tersebut dimaksudkan untuk memperkuat permodalan dan kinerja BUMD, sehingga dapat berkontribusi secara lebih optimal bagi peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan Provinsi Lampung. (TL/*/HMS) 

Post a Comment

0 Comments