KPKAD Dukung Krimsus Polda Lampung tetapkan tersangka baru dalam OTT Inspektorat

Gindha Ansori Wayka, SH., MH

Taktik Lampung - Koordinator Presidium KPKAD Provinsi Lampung, Gindha Ansori Wayka, SH., MH. mendukung Pihak kepolisian menetapkan tersangka baru dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) selain dua oknum ASN dari Inspektorat Provinsi Lampung inisial (ED dan MM) yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Krimsus Polda) beberapa waktu lalu. 

Advocat muda ini menilai, Proses penegakan hukumnya sepertinya diduga hanya mengarah pada kedua pelaku yang saat ini sedang ditangguhkan tahanannya oleh Kepolisian Daerah Lampung,  upaya OTT ini diduga tidak diikuti dengan menetapkan atasan dari Oknum Inspektorat Provinsi Lampung dan Oknum yang menyerahkan uang dari Dinas Perindustrian Provinsi Lampung. 

"Perkara OTT ini menjadi menarik tatkala diduga belum ada pengembangan kepada nama pelaku lainnya sebagaimana yang disebutkan oleh dua oknum yang sudah menjadi tersangka di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dalam waktu dekat ini akan dinyatakan lengkap  (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum." ujar Ansori, Senin (9/12/2019).

Peristiwa OTT ini terjadi terkait hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Lampung yang memeriksa penggunaan anggaran di Dinas Perindustrian Provinsi Lampung yang diduga ada temuan signifikan. Atas hasil temuan tersebut,  Dinas Perindustrian Provinsi Lampung memperbaiki dan melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari Inspektorat. Idealnya OTT ini tidak akan terjadi apabila Dinas Perindustrian Provinsi Lampung menyampaikan hasil perbaikan apa adanya sesuai dengan petunjuk dari pemeriksa dan pemeriksa juga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kewajibannya.  

Menurut informasi yang dihimpun,  peristiwa penyerahan uang dalam OTT ini bersamaan dengan penyerahan berkas perbaikan laporan oleh Dinas Perindustrian Provinsi Lampung dalam rangka melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari pemeriksa. Dengan demikian,  jika hal ini  dilakukan secara bersamaan maka tidak dibenarkan jika struktur hukum (penegak hukum)  hanya menetapkan penerima saja sebagai tersangka tanpa memberikan posisi yang sama dengan oknum ASN Dinas Perindustrian Provinsi Lampung sebagai pemberi karena masuk dalam rumusan perbuatan Tindak Pidana Gratifikasi. 

Dengan rumusan perbuatan sebagaimana yang dipapar di atas diduga masuk dalam rumusan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dimana pemberi dan penerima harus dijadikan tersangka karena para pelaku diduga telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai ASN dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berkaitan dengan hal ini tentunya sebagai lembaga yang concern terhadap penggunaan anggaran dan penegakan hukum,  Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD)  Lampung mendukung Krimsus Polda Lampung untuk mengungkap persoalan ini hingga tuntas dengan menetapkan oknum lain yang diduga terlibat sebagai tersangka baru, baik atasan dari kedua tersangka Inspektorat Provinsi Lampung maupun oknum pemberi suap yang berasal dari Oknum Dinas Perindustrian Provinsi Lampung sebagaimana yang ada di dalam BAP kedua tersangka,  karena tindak pidana ini diduga ada peristiwa yang melatar belakangi terlebih dahulu dan tentunya ada pihak-pihak yang menjadi bagian dari skenario sehingga terjadilah OTT ini. 

Dukungan ini tentunya bukan sebagai sebuah intervensi hukum mengingat ada peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,  selain itu langkah ini merupakan dalam rangka mengawal penegakan asas hukum 'equality before the Law' dimana masyarakat memiliki hak yang sama di hadapan hukum. (TL/*) 

Post a Comment

0 Comments