Taktik Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas Belanja Modal Infrastruktur dan Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun Anggaran 2019 dari Kepala BPKP Lampung Hari Wiwoho di Auditorium Lt. III BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (30/12/2019).
Gubernur Arinal Djunaidi minta LHP tersebut ditindaklanjuti Kepala Daerah di Kabupaten/Kota paling lama 60 hari.
“Hasil pemeriksaan ini hendaknya segera ditindaklanjuti dan dilakukan dengan benar, mengingat BPK telah memberikan limit paling lama 60 hari,” ujar Gubernur Arinal.
Gubernur Arinal berpesan kepada kepala daerah dan SKDP terkait agar segera menindaklanjuti dan merespon hasi dari BPK tersebut. Hal ini mengingat tugas BPK tak hanya melakukan langkah-langkah prosedur hukum, tetapi juga pencegahan. Oleh karena itu, hasil ini harus segera ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Hari Wiwoho menjelaskan bahwa pada Semester II tahun 2019 BPK Perwakilan Provinsi Lampung telah melaksanakan empat pemeriksaan yaitu Pemeriksaan terkait kepatuhan atas belanja modal infrastruktur 2019 pada Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Kemudian Pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan operasional tahun 2018 & 2019 semester I pada PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung).
"Selanjutnya Pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah Daerah meningkatkan kemandirian fiskal dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2016 s.d semester 1 tahun 2019 pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Pesawaran, serta Pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah dan pembinaan dalam pengelolaan BUMD tahun 2017 s.d semester 1 tahun 2019 pada pemkot Bandar lampung, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Lampung Timur," jelas Hari.
keempat pemeriksaan ini terdiri dari dua jenis pemeriksaan yaitu terkait kepatuhan pada anggaran dan terkait kinerja pembinaan BUMD (badan usaha milik daerah). “Pemeriksaan kepatuhan ini untuk melihat seberapa patuh Pemda dalam peraturan dan aturan dalam pengelolaan keuangan negaranya. Sedangkan pemeriksaan kinerja BUMD ini dilakukan lebih kearah perbaikan, bagaimana BUMD kedepannya dapat menjadi lebih baik," ungkap Hari.
Terkait LHP ini, Hari menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan agar dapat segera ditindaklanjuti, hal ini mengingat tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (TL/*/HMS)
0 Comments