Foto Ist. |
Taktik Lampung, Jakarta, 1 Maret 2020 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong instansi untuk menerbitkan aturan internal terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari total 1.375 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, tercatat sekitar 90% atau sebanyak 1.237 instansi telah memiliki aturan internal terkait LHKPN.
Namun, dari 1.237 instansi tersebut, sebanyak 260 instansi atau sekitar 21% belum menyebutkan sanksi bagi Penyelenggara Negara (PN) yang tidak melaporkan hartanya.
Bagi instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi Penyelenggara Negara yang tidak patuh melaporkan hartanya, KPK juga mendorong instansi agar memantau penerapan sanksi administratif
tersebut.
Per 28 Februari 2020 KPK mencatat sebanyak 51 instansi telah 100% kepatuhan LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik masih ada waktu hingga 31 Maret 2020. Sebagian besar instansi ini mengambil inisiatif memajukan tenggat waktu pelaporan sebelum batas akhir pelaporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor (WL) di lingkungan masing-masing, yaitu:
1. BPJS KESEHATAN (1.378 Wajib Lapor)
2. PEMKOT BATAM (1.241 Wajib Lapor)
3. PEMKAB WONOGIRI (861 Wajib Lapor)
4. PEMKAB KARIMUN (834 Wajib Lapor)
5. PEMKAB TAPANULI SELATAN (672 Wajib Lapor)
6. PEMERINTAH ACEH (594 Wajib Lapor)
7. PEMKAB LINGGA (513 Wajib Lapor)
8. PEMKAB KEPULAUAN ANAMBAS (476 Wajib Lapor)
9. PEMKOT BEKASI (359 Wajib Lapor)
10. PEMKAB LUWU UTARA (320 Wajib Lapor)
11. PEMKOT DENPASAR (252 Wajib Lapor)
12. PEMKAB BOYOLALI (222 Wajib Lapor)
13. PEMKAB POHUWATO (221 Wajib Lapor)
14. PEMKOT KUPANG (191 Wajib Lapor)
15. PEMKOT GORONTALO (189 Wajib Lapor)
16. PEMKAB BARRU (185 Wajib Lapor)
17. PT BANK JAMBI (183 Wajib Lapor)
18. PEMKAB BOALEMO (180 Wajib Lapor)
19. PEMKOT TOMOHON (138 Wajib Lapor)
20 PEMKAB PANDEGLANG (128 Wajib Lapor)
21. PEMKOT MADIUN (108 Wajib Lapor)
22. PEMKAB ACEH TIMUR (105 Wajib Lapor)
23. PEMKAB BONE BOLANGO (99 Wajib Lapor)
24. PEMKAB LAMONGAN (92 Wajib Lapor)
25. PEMKAB KLUNGKUNG (50 Wajib Lapor)
26. PEMKOT CIMAHI (36 Wajib Lapor)
27. DPRD KAB WONOGIRI (50 Wajib Lapor)
28 DPRD KAB BOYOLALI (45 Wajib Lapor)
29. DPRD KAB PAMEKASAN (45 Wajib Lapor)
30. DPRD KAB PANGANDARAN (40 Wajib Lapor)
31. DPRD KAB TIMOR TENGAH SELATAN (40 Wajib Lapor)
32. DPRD KAB GORONTALO (35 Wajib Lapor)
33. DPRD KAB LUWU UTARA (35 Wajib Lapor)
34. DPRD KAB MAROS (35 Wajib Lapor)
35. DPRD KAB TAPANULI SELATAN (35 Wajib Lapor)
36. DPRD KAB ALOR (30 Wajib Lapor)
37. DPRD KAB SOPPENG (30 Wajib Lapor)
38. DPRD KAB TANJUNG JABUNG TIMUR (30 Wajib Lapor)
39. DPRD KAB BANGKA BARAT (25 Wajib Lapor)
40. DPRD KAB BARITO SELATAN (25 Wajib Lapor)
41. DPRD KAB BARRU (25 Wajib Lapor)
42. DPRD KAB KAUR (25 Wajib Lapor)
43. DPRD KAB MALAKA (25 Wajib Lapor)
44. DPRD KOTA GORONTALO (24 Wajib Lapor)
45. DPRD KAB KONAWE UTARA (21 Wajib Lapor)
46. DPRD KAB LAMANDAU (20 Wajib Lapor)
47. DPRD KAB LINGGA (20 Wajib Lapor)
48. DPRD KAB NIAS BARAT (20 Wajib Lapor)
49. DPRD KAB PAKPAK BHARAT (20 Wajib Lapor)
50. DPRD KAB PULAU MOROTAI (20 Wajib Lapor)
51. DPRD KAB SUKAMARA (20 Wajib Lapor)
Selain itu, per tanggal 28 Februari 2020 total sebanyak 1.660 pegawai KPK juga telah memenuhi kewajiban lapor 100%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK No. 08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK, yang menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN untuk pegawai KPK sebagai wajib lapor periodik adalah 28 Februari 2020.
Kepatuhan LHKPN Nasional per 28 Februari 2020 Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D per 28 Februari 2020 adalah 51,12%. Dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor.
Rata-rata per bidang, yaitu Eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36%, telah lapor 142.810 dari total 289.322 WL. Yudikatif 88,69%, telah lapor 16.863 dari total 19.014 WL. Legislatif 54,16%, telah lapor 10.935 dari total 20.191 WL. Dan, BUMN/D 42,33%, telah lapor 12.858 dari total 30.373 WL.
Terkait kepatuhan lapor untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal 3 orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020.
Sementara, dari total 8 orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas 3 wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari 1 orang PN wajib lapor periodik. Sementara, 5 PN wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020.
Namun demikian, meski telah melewati tenggat waktu 3 bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya.
Demikian juga untuk Wantimpres, KPK masih menunggu LHKPN dari total 9 orang PN. Tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 PN lainnya adalah wajib lapor khusus. Kepada 7 orang PN wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020.
Menghubungi Tim LHKPN
KPK menyadari bahwa untuk sebagian PN yang baru menduduki jabatan publik yang mayoritas berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya. Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek). Sosialisasi dan bintek dapat dilakukan baik kepada para PN secara langsung maupun kepada tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada PN.
Selain itu, PN juga dapat mengunduh panduan pengisian LHKPN melalui www.elhkpn.kpk.go.id atau jika masih mengalami kesulitan, silakan menghubungi KPK melalui no telepon 198 agar dapat dilakukan asistensi.
Untuk pelaporan harta tahun 2019 ini, hingga 28 Februari 2020 sekurangnya KPK telah memenuhi permintaan sosialisasi dan bintek sebanyak 90 kegiatan. KPK juga telah mengirimkan surat ataupun menghubungi PN baik secara langsung maupun melalui tim UPL di masing-masing instansi untuk
mengingatkan PN terkait kewajiban LHKPN.
UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas KPK)
0 Comments