Taktik Lampung - Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia di Lampung bertambah dua orang, Kamis (23/4/2020). Keduanya berasal dari Kabupaten Pesawaran dan Pesisir Barat.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa saat ini total PDP di Lampung ada 60 orang. Dari jumlah tersebut, 18 orang masih berada di ruang isolasi rumah sakit, 33 orang negatif dan sudah diperbolehkan pulang, serta 9 orang meninggal dunia.
“Ada juga yang menanyakan tentang dua PDP yang penambahan (meninggal dunia). Bagaimana dengan identitas PDP yang meninggal dunia ini lalu bagaimana kronologisnya? saya akan memberikan informasi tentang PDP yang meninggal dunia,” kata Reihana, saat membacakan pertanyaan melalui video conference, Kamis (23/4/2020).
Reihana pun lantas memberikan penjelasan mengenai identitas asal dan riwayat 2 orang PDP yang meninggal dunia tersebut.
“Yang pertama adalah seorang laki-laki, 25 tahun, alamatnya di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” kata Reihana, yang juga Kepala Dinas Kesehatan Lampung tersebut.
Menurut Reihana pasien berstatus PDP tersebut bekerja sebagai karyawan rakitan mobil di Kota Batam. Adapun riwayatnya, pada 20 Maret 2020, pasien tersebut pulang ke Lampung dengan menggunakan pesawat. Lalu, pada 22 Maret 2020, ia kembali lagi bekerja ke Batam.
“Pada 30 Maret 2020 pulang lagi ke Lampung. Kemudian, pada 18 April 2020, PDP masuk Rumah Sakit Umum Daerah pesawaran pukul 22.00 WIB. Pasien ini rujukan dari salah satu puskesmas yang ada di Pesawaran dengan keluhan demam, batuk, dan seksak,” jelas Reihana.
Reihana menungkapkan bahwa sebelumnya PDP tersebut juga pernah dirawat di rumah sakit di Batam selama 1 bulan. Sementara dari hasil pemeriksaan di RSUD Pesawaran, didapatkan pasien tersebut menderita TB Paru dan HIV positif.
“Tetapi dilakukan rapid test terhadap pasien ini negatif dan dikategorikan sebagai PDP karena berasal dari daerah terjangkit,” ujarnya.
Lalu pada 21 April 2020, kata Reihana, kondisi pasien tersebut menurun dan direncanakan akan dirujuk ke rumah sakit rujukan di Provinsi Lampung.
“Tetapi, saat itu PDP menolak dan meminta pulang paksa dengan pihak rumah sakit tapi tidak diperbolehkan. Selanjutnya pada 22 April 2020 pukul 17.00 WIB, PDP meninggal dunia. Sesuai aturan pasien yang meninggal jika masuk dalam status PDP kita perlakukan pemulasaran jenazahnya seperti pasien Covid-19,” jelas Reihana.
PDP Asal Pesisir Barat
Reihana juga menjelaskan terkait kronologi dan riwayat PDP asal Pesisir Barat yang meninggal dunia.
“Selanjutnya, PDP kami yang meninggal, laki-laki, 75 tahun, dari Pesisir Barat. Kronologisnya, pada hari Kamis 19 April 2020, pasien merasa tidak enak badan juga disertai gejala batuk dengan riwayat habis menerima orang yang berasal dari Bekasi,” kata Reihana.
Menurut Reihana pada 17 April 2020, pasien tersebut berobat ke doktar praktik swatsa dengan diagnosa batuk dan pilek. Lalu, pada 20 April 2020, pasien kembali berobat ke dokter swasta lainnya dengan diagnosa batuk alerigi.
“Pada 22 April 2020, pasien berobat lagi ke poli Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Thohir (Pesisir barat) dengan keluhan batuk disertai sesak nafas berat. Saat itu pasien di screening dan dilakukan pemeriksaan darah lengkap, serta rapid test dengan hasilnya positif,” ungkap Reihana.
Pasien tersebut lantas dirawat di ruang isolasi rumah sakit daerah tersebut. Pada pukul 20.00 WIB, lanjut Reihana, pasien rencananya akan dirujuk ke rumah sakit rujukan di Provinsi Lampung untuk pemeriksaan swab dan perawatan lebih lanjut.
“Tetapi, keadaan pasien terus menurun dan pada pukul 23.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.
Proses pemulasaran jenazah juga dilakukan pihak rumah sakit dengan prosedur jenazah Covid-19,” pungkasnya. (TL/*)
0 Comments