Taktik Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada Tahapan Pilkada Serentak dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 di Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Jumat (25/09).
Hadir dalam rapat Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Irwan S Marpaung, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Achmad Chrisna Putra, Kepala Dinas Kesehatan Reihana, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Plt. Kaban Kesbangpol.
Pilkada serentak di Provinsi Lampung pada 9 Desember 2020, akan dilaksanakan di Kota Bandar lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Pesawaran.
Pemilihan serentak tahun 2020 mengutamakan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap pemilihan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Setiap penyelenggara pemilihan (KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP dan KPPS, Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Tim Kampanye, Petugas Pemilu, Pemilih dan Pihak lain yang terlibat (Pemantau, media) wajib melaksanakan Protokol Kesehatan.
Kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pasangan calon dan tim kampanye dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan atau kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring.
Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial dan peringatan ulang tahun partai politik.
Pihak yang melanggar larangan akan dikenakan sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota serta penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye.
Gubernur dalam arahannya mengatakan bahwa Pilkada kali ini dilaksanakan dalam keadaan darurat kesehatan. Maka dari itu, Gubernur menginstruksikan agar dalam setiap kegiatan/tahapan kampanye untuk memprioritaskan keselamatan rakyat serta aman, baik di sisi kesehatan maupun aman dari kericuhan. Pelaksanaan pilkada harus sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan dan menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
"Saya berharap jangan karena Pilkada, Lampung menjadi Provinsi yang paling tidak menguntungkan. Lampung hari ini menjadi Provinsi terbaik itu bukan karena datang sendiri, tetapi karena tiap pihak terkait melaksanakan tugasnya dengan baik. Jangan sampai Kabupaten/Kota melakukan kegiatan-kegiatan yang akan merugikan Provinsi kita tercinta," ucap Gubernur.
Gubernur juga mengingatkan para calon agar ketentuan yang sudah dikeluarkan KPU Pusat dan Bawaslu Pusat dapat diterapkan dengan benar dan apabila ketentuan tidak dilaksanakan maka kegiatan kampanye akan dihentikan selama 3 hari.
"Tidak ada kata lain, kita harus aman dan sukses dalam melaksanakan Pilkada. Lebih penting lagi buat Saya, mari kita selamatkan Lampung. Agar tidak terkena itu (Covid,-red) kita harus patuhi Protokol Kesehatan dan harus tetap waspada," ujar Gubernur. (TL/*)
0 Comments