Tony: Perbaikan Jalan Tegal Mukti-Tajab Sesuai Prosedur Dan Mekanisme


Bandar Lampung - Tony Eka Candra, politisi senior Partai Golkar, Mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mengklarifikasi dan menjelaskan bahwa perbaikan jalan Tegal Mukti-Tajab Kabupaten Way Kanan telah sesuai prosedur, dan mekanisme, serta ketentuan yang ada.

Hal ini disampaikan Tony setelah mendapatkan penjelasan langsung Via Telepon dari Bapak Mulyadi Irsan, Kepala Bappeda Provinsi Lampung yang juga sebagai mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, dan Bapak Mukhlis Basri, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Selasa, (22/06/2021).

Tony mengungkapkan, Peningkatan ruas jalan Tegal Mukti-Tajab Kabupaten Way Kanan tersebut bukanlah pekerjaan pengaspalan atau hotmix, tetapi baru tahap pertama untuk pondasi, atau pekerjaan lapis pondasi Base A, agar jalan menjadi padat, dan pekerjaan tersebut disiram aspal agar tidak berdebu, sehingga tidak mengganggu masyarakat dan pengguna jalan. 

"Untuk tahap selanjutnya pada tahun 2021 ini akan dilaksanakan pelaksanaan struktur pengaspalan hotmix dengan anggaran sekitar Rp. 9 M dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021," ujar Tony.

Sehingga keliru bila ada anggapan masyarakat bahwa jalan tersebut sudah di aspal hotmix kemudian rusak, itu adalah miskomunikasi dan kesalah pemahaman semata, sebab pembangunan jalan tersebut dilakukan bertahap, saat ini pada tahap struktur lapis pondasi Base A dan di siram aspal prime coat, tahapan selanjutnya pelaksanaan struktur pengaspalan hotmix pada tahun ini. 

“Kekeliruan masyarakat tersebut dimaklumi karena ada siraman aspal yang dianggap pekerjaan pengaspalan atau hotmix, padahal pekerjaan tersebut disiram aspal agar tidak berdebu, dengan maksud agar masyarakat dan pengendara yang melintas tidak terganggu dengan debu yang dihasilkan”, imbuh Tony.

"Dengan dibangunnya pengaspalan hotmix ruas jalan Tegal Mukti-Tajab tahun ini, apa yang menjadi dambaan dan harapan masyarakat memiliki jalan beraspal hotmix akan terwujud," pungkas Tony. (*).

Post a Comment

0 Comments