Literasi Digital di Kabupaten Tulang Bawang Barat "Sopan dan Beradab di Media Sosial"


Taktik Lampung - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk meng edukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam thema.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Lampung yaitu Ir. H. Arinal Djunaidi., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Dalam kegiatannya di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung Jumat, (23/7/2021), Pukul 09.00 WIB Kementrian Kominfo mengadakan kegiatan literasi digital bertema "Sopan dan Beradab di Media Sosial" dengan menyajikan berbagai tema diskusi menarik secara daring dengan menghadirkan narasumber ahli dibidangnya yakni:

HARIQO WIBAWA SATRIA, M.H (Penulis Buku Seni Mengelola Tim Media Sosial dan CEO Komunikonten dan GIS), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Hariqo memaparkan tema “PEMANFAATAN INTERNET UNTUK MENYEBARKAN KONTEN POSITIF BAGI PEMUKA AGAMA”. 

Dalam pemaparannya, Hariqo menjelaskan hal yang harus dilakukan pemuka agama dalam menyebarkan konten positif di internet antara lain, belajar dari banyak sumber dan guru, menjaga modal sosial, harus jujur menyampaikan latar belakang pendidikannya, disiplin ilmu yang dikuasai, tidak memperalat politik atau bekerja untuk kepentingan Negara lain, mempunyai tim perencanaan, produksi, dan evaluasi, mempunyai akun resmi, meningkatkan pemahaman terhadap karakter dan perilaku audiens, pembaca berbagai hasil penelitian, perkembangan ekonomi, dan sosial budaya, serta pertimbangkan melakukan siaran langsung, sebaiknya siaran tunda.

Sebelum menggunakan media sosial, pastikan untuk memperhatikan hal-hal berikut, membaca cara menggunakan media sosial yang benar, memahami Undang-Undang tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengerti kode etik jurnalistik, serta memahami Undang-Undang Pers.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL oleh, LENI FITRIANI, S.T., M.KOM (RTIK Jabar dan Dosen STT-Garut). Leni mengangkat tema “KEAMANAN PAYLATER”. 

Leni membahas paylater merupakan konsep yang hampir sama dengan kartu kredit dengan sistem peminjaman sejumlah dana oleh suatu pihak dengan batasan tertentu. Paylater umumnya disediakan di berbagai situ jual beli online. Kelebihan dari paylayter antara lain, prosesnya cepat dan lebih praktis, tenor bervariasi, dan banyak promo menarik. Kerugian dari paylater meliputi, berpotensi mengalami pemborosan, menambah utang, pengelolaan keuangan yang berantakan, ancaman keamanan identitas, adanya bunga dan denda yang berlaku, serta menurunnya skor kredit. 

Cara aman bertransaksi paylater diantaranya, hati-hati dengan phising, membuat PIN yang berbeda pada setiap akun aplikasi, dan tidak memberikan data pribadi ke pihak yang tidak di kenal. Phising merupakan upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Data yang menjadi sasaran mencakup, data pribadi, data akun, dan data finansial. Cara menghindari phising antara lain, memeriksa akun secara rutin, buat bookmark pada halaman login, tidak mengklik apapun di pesan, pastikan ejaan URL di websiter tersebut resmi, serta install software untuk keamanan internet dan memperbaharui anti virus.

Sesi ETIKA DIGITAL oleh, DR. SUTEDI, S.KOM., M.T.I (Kaprodi MTI IIB Darmajaya, Direktur PT. Darma Digital Solution, dan RTIK Lampung). Sutedi memberikan materi dengan tema “BEBAS NAMUN TERBATAS BEREKSPRESI DI MEDIA SOSIAL”. 

Sutedi menjelaskan media sosial merupakan ruang publik yang dapat dimanfaatkan oleh siapapun yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengguna. Meskipun menggunakan media sosial bebas, namun dalam mengunggah informasi di ruang digital tersebut tetap harus tau batasan-batasannya. Batasan dalam mengunggah informasi di ruang digital antara lain, analisis manfaat informasi yang akan diunggah bagi pengguna lain, verifikasi kebenaran informasi yang akan diunggah, serta evaluasi dampak informasi yang akan diunggah bagi diri dan pengguna lain.

Pengguna media sosial harus memahami etika atau sistem nilai dan norma moral dalam menggunakan media sosial yang meliputi, berpakaian sopan, berbahasa yang baik dan benar, berperilaku santun, dan menjaga nama baik dan keamanan diri. Warganet juga harus memahami etiket atau tata cara penggunaan berinteraksi di media sosial dengan cara, menghargai pengguna lain, tidak melakukan perundungan siber, tidak membagikan konten negatif, serta tidak merugikan pengguna lain. 

Membangun platform relasi sosial di platform digital melalui, gunakan media sosial dan email untuk berbagi informasi yang bermanfaat serta hindari hal-hal yang mengandung unsur pornografi, isu SARA, komunikasi vulgar, dan pelanggaran hukum lainnya.

Narasumber terakhir pada sesi BUDAYA DIGITAL oleh, DR. MUHAMMAD SAID HASIBUAN (Dosen Magister Teknologi Informasi IIB Darmajaya dan Sekjek RTIK Indonesia). Said mengangkat tema “LITERASI DIGITAL BAGI TENAGA PENDIDIK DAN ANAK DIDIK DI ERA DIGITAL”. 

Said membahas literasi digital merupakan kemampuan untuk memahami dan menggunakan informasi dalam berbagai bentuk dari berbagai sumber yang sangat luas yang diakses melalui piranti komputer. Definisi etika sebagai sistem nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan, etiket merupakan tata cara individu berinteraksi dengan individu lain atau dalam masyarakat. Etika berinternet meliputi, tidak menggunakan huruf kapital, kutip seperlunya, memperlakukan email sebagai pesan pribadi, berhati-hati dalam melanjutkan email ke orang lain, biasakan menggunakan formal plain teks dan tidak sembarang menggunakan html, serta tidak mengirim file berukuran terlalu besar. 

Etiket berinternet diantaranya, menulis email dengan ejaan yang benar dan sopan, menghargai privasi orang lain, menghargai hak cipta orang lain, tidak menggunakan kata-kata kasar, serta tidak mengirim email berupa spam, surat berantai, dan surat lainnya yang tidak ada hubungannya dengan mailing list.

Indikator literasi digital di sekolah mencakup, jumlah dan variasi bahan bacaan dan alat peraga berbasis digital, frekuensi peminjaman buku berbasis digital, tingkat pemanfaatan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam hal layanan sekolah, serta jumlah penyajian informasi sekolah dengan menggunakan media sosial atau situs laman. Larangan UU ITE terhadap distribusi konten meliputi, melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan pemerasan pada pasal 27 dan penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen pada pasal 28 ayat 1.

Webinar diakhiri oleh, NATASYA ESTERITA (Ketua OKK Sobat Cyber Indonesia dan Influencer dengan Followers 12,6 Ribu). Natasya menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber berupa, hal yang harus dilakukan pemuka agama dalam menyebarkan konten positif di internet antara lain, belajar dari banyak sumber dan guru, menjaga modal sosial, harus jujur menyampaikan latar belakang pendidikannya, disiplin ilmu yang dikuasai, tidak memperalat politik atau bekerja untuk kepentingan Negara lain,  dan mempunyai tim perencanaan, produksi, dan evaluasi. Cara aman bertransaksi paylater diantaranya, hati-hati dengan phising, membuat PIN yang berbeda pada setiap akun aplikasi, dan tidak memberikan data pribadi ke pihak yang tidak di kenal.

Warganet juga harus memahami etiket atau tata cara penggunaan berinteraksi di media sosial dengan cara, menghargai pengguna lain, tidak melakukan perundungan siber, tidak membagikan konten negatif, dan tidak merugikan pengguna lain. Serta, larangan UU ITE terhadap distribusi konten meliputi, melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan pemerasan pada pasal 27 dan penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen pada pasal 28 ayat 1. (*/TL)

Post a Comment

0 Comments