Literasi Digital di Kabupaten Tulang Bawang "Kesiapan Masyarakat Dalam Menghadapi Transformasi Digital"


Taktik Lampung - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk meng edukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam thema.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Lampung yaitu Ir. H. Arinal Djunaidi., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Dalam kegiatannya di Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Jumat, (30/7/2021), Pukul 09.00 WIB Kementrian Kominfo mengadakan kegiatan literasi digital bertema "Kesiapan Masyarakat Dalam Menghadapi Transformasi Digital" dengan menyajikan diskusi menarik secara daring dan menghadirkan berbagai narasumber ahli dibidangnya yakni:

PROF. DR. H. AGUS SURADIKA, M.PD (Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan dan Sekretaris Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Jakarta), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Agus memaparkan tema “WELCOME GEN ALPHA: CHANCE AND CHALLENGE IN DIGITAL SKILL”. 

Dalam pemaparannya, Agus menjabarkan karakteristik gen alpha antara lain, dikelilingin oleh teknologi khususnya internet, keturunan dari generasi milenial, cenderung bersifat pengambil keputusan, serta berkembangnya teknologi artificial intelligency. Karakter yang harus dimiliki anak generasi alpha meliputi, eksplorasi, berjiwa kritis, jiwa kepemimpinan, serta memiliki empati. Tantangan generasi alpha ialah terbiasa dengan teknologi, memiliki kecerdasan tinggi, perilaku bermain yang berubah, jauh dari buku dan majalah, serta menciptakan teknologi sendiri.

Menyikapi karakter generasi alpha dapat dilakukan dengan cara, akrab dengan sesuatu yang instan, berarti orang tua harus menekankan pentingnya proses dalam mencapai tujuan. Generasi yang suka bersosialisasi namun kurang suka berbagi, orang tua harus mengajarkan konsep bersyukur dan memberi contoh keterlibatan dalam bersosialisasi. Serta, mudah beradaptasi sehingga kurang konsisten, maka penekanan bahwa sesuatu yang dimulai harus diselesaikan terlebih dahulu diperlukan. Solusi dari semuanya ialah, pahami kebutuhan anak, mengajarkan kemampuan sosial, dan sadari potensi anak.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL oleh, ASEP MUHAMMAD LUKMAN, S.PD.I., SH (Konsultan Digital Marketing). Asep mengangkat tema “PAHAMI PERBEDAAN HACKER DAN CRACKER”. 

Asep membahas persamaan hacker dan cracker merupakan sama-sama melakukan aktivitas penyusupan terhadap jaringan. Keduanya berusaha untuk mendapatkan akses terhadap semua user di dalam jaringan tersebut. Hacker atau peretas merupakan orang yang mempelajari, menganalisis, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan. Karakter seorang hacker antara lain, mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs dan mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja. Etika hacker ialah di atas segalanya, menghormati pengetahuan, dan kebebasan informasi, serta selalu mengetahui kemampuan sendiri.

Cracker merupakan sebutan untuk seseorang yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer. Karakter seorang cracker diantaranya, bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak, mampu membuat suatu program bagi kepentingan seorang cracker dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan, serta mempunyai IP address yang tidak bisa dilacak. 

Sesi BUDAYA DIGITAL, oleh RIZAL BAHRUL MUSTOFA, S.KOM (Ketua Bidang Advokasi RPA Lampung). Rizal memberikan materi dengan tema “SUDAH TAHUKAH KAMU DAMPAK PENYEBARAN HOAX?”. 

Rizal menjabarkan cara kerja hoax, hoax secara efektif digunakan untuk menyasar dan memanipulasi emosi. Diekspresikan dalam bentuk ujaran kebencian, penghinaan, perisakan, pengeroyokan di media sosial, doxing, bahkan persekusi atau penganiayaan. Dua fenomena yang dapat memperburuk penyebaran hoax ialah matinya kepekaan dan teori konspirasi. Polarisasi hoax antara lain, secara kognitif membela dan mudah meninggalkan fakta, makin retan terhadap hoax dan propaganda, serta merasa hanya yang baik dari kelompok seseorang.

Dampak hoax dan ujaran kebencian sangat nyata pada lingkungan masyarakat, bangsa, dan individu. Dampak hoax pada individu meliputi, irrasional, kehilangan daya pikir kritis, penuh kecurigaan dan kebencian, serta mudah dimanipulasi dan diprovokasi. Dampak hoax pada masyarakat berupa, masyarakat yang penuh kekerasan, mobokrasi, mudah termakan teori konspirasi, dan kekerasan sosial. Serta, dampak hoax pada bangsa meliputi, polarisasi, disintegrasi nasional, hancurnya integritas elektoral, kehilangan kemampuan untuk saling percaya, terbuka, jujur, adil, saling menghormati, saling menghargai, dan kehilangan kapasitas untuk menemukan persamaan visi.

Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital oleh, DR. KUSUMA ADHIANTO (Kadiv Kewirausahaan dan Inkubator Mahasiswa, CCED Universitas Lampung). Kusuma memberikan materi dengan tema “BASIC KNOWLEDGE AND RULES BISNIS ONLINE”. 

Kusuma memaparkan, memulai dan menjalankan bisnis bukan hanya soal mencari modal dan menjual produk. Bisnis memerlukan sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi agar bisnis diakui secara sah, termasuk juga bisnis online. Beberapa dokumen bisnis yang perlu disiapkan mencakup, NIB atau nomor induk berusaha, IUMK atau izin usaha mikro kecil, serta NPWP badan usaha.

Terdapat Undang-Undang dalam perdagangan dan perlindungan konsumen yang harus diperhatikan dan dipahami. Undang-Undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014, mengatur semua hal yang berhubungan dengan perdagangan online maupun offline. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli. Undang-Undang ITE, mengatur seluruh penyebaran informasi dan transaksi yang dilakukan secara elektronik. Serta, Peraturan Pemerintah no 80 tahun 2019, mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Webinar diakhiri, oleh MADELINE NATHANIA (Beauty dan Fashion Influencer dengan Followers 53,9 Ribu). Madeline menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa menyikapi karakter generasi alpha dapat dilakukan dengan cara, akrab dengan sesuatu yang instan, berarti orang tua harus menekankan pentingnya proses dalam mencapai tujuan. Persamaan hacker dan cracker merupakan sama-sama melakukan aktivitas penyusupan terhadap jaringan. Keduanya berusaha untuk mendapatkan akses terhadap semua user di dalam jaringan tersebut. Hacker atau peretas merupakan orang yang mempelajari, menganalisis, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.

Dampak hoax pada individu meliputi, irrasional, kehilangan daya pikir kritis, penuh kecurigaan dan kebencian, serta mudah dimanipulasi dan diprovokasi. Dampak hoax pada masyarakat berupa, masyarakat yang penuh kekerasan, mobokrasi, mudah termakan teori konspirasi, dan kekerasan sosial. Bisnis memerlukan sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi agar bisnis diakui secara sah, termasuk juga bisnis online. Beberapa dokumen bisnis yang perlu disiapkan mencakup, NIB atau nomor induk berusaha, IUMK atau izin usaha mikro kecil, serta NPWP badan usaha. (*/TL)

Post a Comment

0 Comments