Taktik Lampung, Lampung Timur - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur mendampingi perwakilan tokoh masyarakat adat menyampaikan petisi dukungan ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sukadana dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, pada Selasa (14/6/2022) siang.
Adapun maksud disampaikannya petisi tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana perusakan yang diduga dilakukan oleh Sdr. Terdakwa Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A terhadap papan bunga ucapan dari tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua kepada Polres Lampung Timur yang diduga dirusak di halaman depan kantor Maporles Lampung Timur.
Dalam agenda ini, dihadiri oleh Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi yang didampingi Sekretaris DPD KAMPUD Lampung Timur, Ibnu Hasan, Kepala Bidang Informasi dan Hubungan Masyarakat (Humas), Harmain, hadir pula sejumlah perwakilan tokoh masyarakat adat yaitu Penyimbang Adat Buay Beliuk, Desa Negeri Tua, Kecamatan Marga Tiga, Ahmad Azzohirri ZA, S.Pdi, M.M, yang bergelar Pangeran Penyimbang Agung, Tokoh masyarakat Adat Buay Beliuk Desa Negeri Tua Gelar Suttan Paklikur, Ismail, Tokoh Masyarakat Adat Buay Beliuk Desa Negeri Agung Gelar Suttan Pesira Migo, Sayudin Syarif, Tokoh Masyarakat Adat Buay Beliuk Desa Negeri Jemanten Gelar Suttan Bandar Mergo, Abdul Hamid.
Kunjungan DPD KAMPUD Lampung Timur bersama perwakilan tokoh masyarakat adat disambut dan diterima langsung oleh Bagian Humas Pengadilan Negeri Kelas 2B Sukadana, Prasetyo.
Dalam keterangan persnya, usai menyampaikan petisi dukungan tokoh masyarakat adat ke PN Sukadana, Ibnu Hasan sebagai Sekretaris DPD KAMPUD Lampung Timur menyampaikan bahwa petisi tersebut ditujukan kepada Ketua PN Kelas 2B Sukadana, Lampung Timur, menyikapi terkait perkara dugaan tindak pidana perusakan yang diduga dilakukan oleh Sdr. Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A terhadap papan bunga ucapan dari Tokoh Adat Buai Beliuk Negeri Tua kepada Polres Lampung Timur, yang diduga dirusak di depan Kantor Polres Lampung Timur yang telah memasuki tahap penuntutan melalui peradilan di Pengadilan Negeri Sukadana.
"Demi mengawal penegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
bersama ini Kami menyampaikan sikap atas hasil musyawarah bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung terhadap perkara dugaan tindak pidana perusakan papan bunga ucapan milik Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua, diantaranya ;
Bahwa atas nama Masyarakat Kabupaten Lampung Timur mendukung kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana untuk mewujudkan Peradilan yang merdeka, bersih dan berwibawa terhadap persidangan perkara perusakan papan bunga ucapan oleh Sdr Terdakwa Wilson Lalengke, S.Pdm M.Sc, M.A,
Bahwa atas nama Masyarakat Kabupaten Lampung Timur mendukung kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana untuk mengadili Sdr. Terdakwa Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A atas dasar nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di Masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Kabupaten Lampung Timur,
Bahwa atas nama Masyarakat Kabupaten Lampung Timur meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya demi rasa keadilan yang ada dalam masyarakat terhadap perbuatan Sdr. Terdakwa Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena perbuatan Terdakwa dinilai tidak sesuai dengan norma hukum, norma adat, norma kepatutan, norma kesopanan dan norma kesusilaan yang berlaku dan hidup di tengah Masyarakat", ungkap Ibnu Hasan yang juga merupakan tokoh Adat dari Buay Beliuk.
Untuk diketahui kunjungan dalam rangka menyampaikan petisi dukungan kepada Majelis Hakim persidangan perkara perusakan papan Bunga berlangsung lancar, kondusif, khidmat, dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (TL/*)
0 Comments