BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung Arinal Djunaidi lakukan sosialisasi Pembangunan Masjid Raya Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Kamis (17/11/2022).
Pada sosialisasi tersebut Gubernur menyatakan apresiasi kepada semua pihak terkait yang telah mendukung dibangunnya Masjid Raya di Provinsi Lampung
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, atas nama pribadi dan masyarakat Lampung menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah mendukung pembangunan Masjid Raya Provinsi Lampung, dari mulai persiapan hingga pembangunan masjid tersebut,” tutur Gubernur.
“Juga kepada Yayasan Bakrie Amanah, Khususnya Bapak Ir. H. Aburizal Bakrie atas kerjasamanya sebagai Mitra dalam membangun Masjid Raya ini,” lanjutnya.
Menurut Gubernur, awalnya Yayasan Bakrie Amanah minta disiapkan lahan 10 hektar untuk pembangunan Masjid, namun demikian menurut Gubernur lahan seluas itu hanya ada didaerah, sementara Gubernur menginginkan Masjid tersebut berada dipusat kota agar dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
Adapun pemilihan lokasi GOR Saburai sebagai Pembangunan Masjid Raya, menurut Gubernur telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olahraga, juga dukungan dari DPRD Provinsi Lampung.
“Lokasi Masjidnya nanti ada di Gor Saburai, luasnya 2.3 hektar dengan kapasitas 10-12 rb jemaah. Untuk pembangunan Masjid ini kita sudah mendapatkan rekomendasi dari Menpora, karena ini terkait Fasilitas Olahraga, dan pemerintah Provinsi akan menggantinya dengan pembangunan Sport Center yang lebih besar, luasnya 170 hektar lokasinya di Exit Tol, dan kita juga sudah mendapat dukungan dari DPRD Lampung,” terang Gubernur.
Lebih jauh Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan menjelaskan bahwa sesuai dengan visi “Rakyat Lampung Berjaya” Khususnya misi pertama yaitu : Menciptakan kehidupan yang religius (agama), berbudaya, aman dan damai. Juga sesuai dengan agenda kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Khususnya agenda ke-17 dengan Rumusan Lampung Mengaji, maka atas dasar landasan tersebut keluarlah wacana dari masyarakat untuk membangun Masjid Raya, dan disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Meskipun secara regulasi tidak terdapat permasalahan, namun menurut Qudrotul Pemerintah Provinsi Lampung telah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor B-HK.02/ 9.1.39/ MENPORA/IX/2022 Tanggal 1 September 2022 tentang Rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Gelanggang Olahraga Saburai.
Selain itu juga ada dukungan dari DPRD Provinsi Lampung berdasar surat yang diterbitkan Ketua DPRD Nomor : 160/1409/III.01/2020 Hal : Rencana Pembangunan Masjid Raya Provinsi Lampung. (TL/*)
0 Comments