MEMBANGUN KESADARAN HUKUM


Kerjasama Bantuan Hukum - Memorandum of Understanding (MoU) antara SMA Negeri 15 Bandar Lampung dengan Law Firm Menembus Batas

Taktik Lampung - Momentum penting terjadi di SMA Negeri 15 Bandar Lampung, senin (30/09) dengan ditandatanganinya Kontrak Kerjasama Bantuan Hukum - Memorandum of Understanding (MoU) antara SMA Negeri 15 Bandar Lampung dengan Law Firm Menembus Batas, MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara dunia pendidikan dengan dunia Hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran Hukum bagi Guru dan murid 

MoU ini merupakan hal yang baik bagi kedua belah pihak, tentu kedepan nya masing- masing pihak memiliki hak dan kewajiban ( _pacta sunt servanda_ ) terkait program-program hukum

Penandatangan MoU tersebut langsung di lakukan oleh Kepala SMA Negeri 15 Bandar Lampung Sdr/i. MARIA HABIBA, S.Pd., M.Pd dengan  Founder Law firm Menembus Batas MUHAMAD ILYAS, S.H.

Kepala SMA Negeri 15 Bandar Lampung  mengcapan terima kasih atas kerjasama ini, MoU Ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan pemahaman yang berkaitan dengan Hukum, pelayanan dan pemahamam Hukum bagi peserta didik dan Para Guru pun sangat baik kita berikan agar melek Hukum, mudah- mudahan Kerja sama ini memberikan manfaat yang besar bagi kami semua, ungkap Kepala Sekolah tersebut

Sementara itu, Bung Ilyas, akrab disapa menegaskan agar pihak sekolah tidak mudah terjebak atau terintimidasi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab terkait pengelolaan anggaran dengan dalih Keterbukaan Informasi Publik atau Transparansi pengelolaan-penggunaan anggaran yang dalam bayak kasus Badan Publik sekolah cendrung di jadikan Objek perasan tentu dengan warna intimidasi.

Dengan kerja sama ini ia dan seluruh partner Menembus Batas Law firm berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal juga memberikan edukasi Hukum kepada para guru dan peserta didik dalam ruang lingkup SMA Negeri 15 Bandar Lampung, timpal mantan aktivis YLBHI- LBH. Bandar Lampung dan Dewan Daerah WALHI Lampung tersebut.

Isi dari MoU ini mencakup berbagai aspek krusial yakni pendampingan dan penyuluhan Hukum yang tentu dijalankan berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Advokat ujar Pengacara Publik yang juga merupakan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN PERSADIN 

MoU ini merupakan contoh kolaborasi nyata yang kuat antara dunia pendidikan dan Profesi Hukum dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait hak dan kewajiban dalam lingkup Hukum, Harapannya kerja sama ini akan menjadi model inspiratif bagi sekolah-sekolah lain dalam upaya meningkatkan kesadaran Hukum bersama. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments