FORKADI Hadirkan DR.Budiono Bidik Pidana Pemilu Mantan KPU Metro

Pakar Hukum dari Universitas Lampung DR.Budiono,SH.,MH saat diwawancarai awak media dikantor sentra Gakkumdu Kota Metro, Senin (2/12/2024)

Metro - Forum Advokat Peduli Demokrasi (Forkadi) kembali memenuhi panggilan Bawaslu Metro untuk menghadirkan pelapor dan para saksi dalam laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Mantan Komisioner KPU setempat di kantor Sentra Gakkumdu Kota Metro, Senin (2/12/2024).

Tidak tanggung-tanggung Forkadi selain menghadirkan pelapor dan saksi juga menghadirkan pakar hukum dari Universitas Lampung Dr.Budiono,SH.,MH guna memperkuat laporannya terkait keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan salah satu calon Walikota Metro Wahdi Siradjuddin beberapa waktu yang lalu.

"Hari ini saya hadir sebagai saksi untuk laporan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Mantan Komisioner KPU periode 2019-2024 kemarin, dan tadi saya sudah paparkan terkait dengan adanya unsur pidana pemilu yang dilakukan oleh Mantan Komisioner tersebut, tadi juga saya sudah memaparkan dalam PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 15 ayat 3 yang berbunyi : Dalam hal sejak ditetapkannya sebagai pasangan calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat salah satu calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/kota membatalkan salah satu calon tersebut dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota."Ujar Budiono.

"Dalam PKPU itu jelas berbunyi apabila terdapat salah satu calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, maka KPU bisa membatalkan salah satu calon tersebut, jadi bukan membatalkan sepasang sekaligus seperti yang dilakukan oleh Mantan KPU Metro kemarin, Keputusan KPU kemarin itu tak memiliki dasar hukum yang jelas,." Tambahnya

PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 15 ayat 3 tersebut disampaikan untuk memperkuat adanya tindak pelanggaran pidana pemilu Pasal 180 ayat 2 dan Pasal 193A ayat 2.

Dalam pasal 180 ayat 2 ditegaskan, Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).

Kemudian, dalam Pasal 193A ayat 2 juga ditegaskan, Ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah) 

“Jadi Pasal yang disangkakan itu pasal 180 ayat 2 dan pasal 193A ayat 2 itu ancamannya cukup berat, minimal hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling banyak 12 tahun penjara,” pungkasnya didampingi Para Advokat yang tergabung dalam Forkadi yaitu Muhamad Ilyas, SH, Syech Hud Ismail, SH, H. Benny HN Mansyur, SH, Suwardi Bojes, SHI, Puja Kusuma Suud Putra, SH, Edi Samsuri, SH., Yuli Setyowati, SH, Gresyamanda Juliana Puteri, SH, dan Chintia Mutiara Dewi, SH (*)

Post a Comment

0 Comments